Cover Lagu Harus Izin Penciptanya? Ini Tanggapan Saya Selaku Pendengar Lagu

Dikategorikan dalam Musik
Performing 2BRights

Di dunia musik beberapa hari terakhir ini sedang marak soal “cover lagu”. Tetapi yang menjadi masalah adalah dalam hal perizinan. Rame-rame ini dimulai dari curhatan Mas Is, Vocalis Payung Teduh dan Virgoun (Last Child).

Bagi yang belum tahu masalah, intinya adalah dua musisi ini merasa keberatan jika lagu-lagunya dicover tanpa izin. Tapi ada yang beda. Kalau dari Payung Teduh sendiri tidak sukanya adalah jika lagunya di cover kemudian digunakan untuk kepentingan komersil (yang mendatangkan uang). Sedangkan Virgoun apapun itu jenis dan tujuan covernya harus izin dulu. Hal ini ia sampaikan di deskripsi video lirik terbarunya yang berjudul Bukti. Cek saja di YouTubenya.

Deskripsi di Video Lirik Virgoun – Bukti

Dengan adanya ‘curhatan’ dua musisi yang sedang hype ini, tentu sedikit mengusik beberapa musisi lain khususnya yang suka cover lagu kemudian diunggah di YouTube. Kalau saya lihat-lihat tanggapannya sih mayoritas kurang setuju. Dalam arti tidak setuju adalah masalah izinnya ini.

Karena ada yang merasa ribet kalau harus izin dulu lewat email dan lain-lain. Padahal mereka menganggap YouTube sudah punya sistem yang sangat baik untuk hal monetize.

Performing Rights

Baiklah, saya tidak ingin mengadu pendapat diantaranya. Namun saya sebagai pendengar sangat memahami apa yang diutarakan Mas Is Payung Teduh maupun Virgoun. Ini semua hanya soal Performing Rights. Yaitu hak penyiaran lagu atau musik. Ini merupakan hak eksklusif yang dimiliki oleh sang pencipta lagu.

Jadi kalau ada sebuah lagu sebut saja lagu Akad, kemudian itu dinyanyikan oleh orang lain untuk keperluan komersil, maka dari pihak Payung Teduh selagu pemilik lagu itu wajib mendapatkan royalti atau bagi hasilnya.

Tapi faktanya hal seperti ini di Indonesia belum benar-benar bisa diimplementasikan. Sehingga ya merupakan hal wajar jika banyak orang yang menyanyikan lagu dari grup band atau penyanyi dan digunakan untuk kebutuhan mereka sendiri apalagi untuk komersil.

Padahal sebenarnya hal seperti itu harus izin dulu dan ada perfoming rights yang diberikan ke pecipta lagu.

Nah kalau untuk kebutuhan cover lagu yang diunggah di YouTube, sebaiknya memang tidak perlu dimonetize. Itu jika memang tidak mau izin-izin dulu. Karena itu juga sebagian dari etika. Karena kalau sudah tidak izin terus dimonetize, rasanya tidak ada bentuk apresiasi kepada peciptanya. Memang benar lagunya nanti bisa tambah terkenal, tetapi buka itu bentuk apresiasinya.

Dan kalaupun memang di monetize, pihak Youtube pun sudah ada sistemnya. Berikut beberapa bacaan pendukungnya :

  • https://creatoracademy.youtube.com/page/lesson/copyright-usage?hl=id
  • https://support.google.com/youtube/answer/3301938?hl=id

Sedangkan untuk kebutuhan offline, memang ini agak susah. Soalnya di masyarakat kita masih belum paham apa itu perfoming rights. Masih banyak yang belum tahu kalau ada hak penyiaran sebuah lagu atau musik.

Sehingga ini perlu diedukasikan secara pelan-pelan. Dan rasanya kalau langsung memberikan sanksi kepada mereka yang cover juga terlalu memberatkan.

Jadi menurut ku, solusinya adalah bagi yang cover lagu kemudian di unggah di Youtube, disarankan untuk tidak dimonetize. Kalau pun ingin dimonetize, pihak pengcover harus rela jika penghasilannya akan diarahkan ke pecipta lagu.

Kalau menurut kamu gimana? Coba komen!

Baca Artikel Lainnya :

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *